Kamis, 24 Mei 2012

pengertian surat kuasa


Surat kuasa adalah surat yang dibuat untuk menyatakan pengalihan tugaspelimpahan kekuasaan kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi hak kuasa tersebut. Pemberi atau penerima kuasa dapat berupa peorangan atau lembaga. Dengan demikian, jika pemberi kuasa itu perorangan, surat itu termasuk pribadi. Jika pemberikuasa itu lembaga, surat itu termasuk surat dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar