1.Ditulis diatas kertas segel atau kertas bermaterai yang cukup, kecuali untuk surat kuasa yang tidak begitu penting sifatnya.
2.Kedua belah pihak (pemberi dan penerima surat kuasa) berada dalam kondisi yang sehat dan tidak berada dalam satu tekanan pada salah satuatau diantara mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar